PALEMBANG — Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa menetapkan Status Siaga Bencana karhutla pada Rabu (29/7/2026). Penetapan itu sekaligus menjadi dasar pembentukan dua tim khusus: Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk penanganan darurat dan Tim Jitupasna untuk pemulihan pascabencana.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang menunjukkan peningkatan signifikan kasus kebakaran lahan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat hanya 9 kejadian. Namun pada periode Juni hingga Juli 2026, angka itu melonjak menjadi 50 kejadian.
Lonjakan ini menjadi alarm bagi Pemkot Palembang. Situasi tersebut dinilai memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh elemen pemerintahan.
Tim Reaksi Cepat (TRC) dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan awal saat bencana terjadi. Tim ini diharapkan mampu merespons setiap kejadian secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sehingga dampak kebakaran bisa ditekan.
Keberadaan TRC juga mempercepat proses evakuasi, penanganan darurat, dan koordinasi lintas instansi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meningkatkan kesiapsiagaan personel, sarana, dan prasarana pendukung.
Tidak hanya fokus pada tanggap darurat, Pemkot Palembang juga membentuk Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Tim ini bertugas mendata kerusakan, menghitung kerugian, serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat setelah bencana.
Hasil kajian Jitupasna akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun program rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ratu Dewa menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh hanya dilakukan saat musibah terjadi. Menurutnya, upaya itu harus dimulai dari perencanaan matang, mitigasi risiko, dan kesiapsiagaan seluruh unsur.
“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan dan pemulihan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Ratu Dewa dalam pernyataan resminya.
Pemkot Palembang menekankan bahwa penanganan karhutla bukan hanya tugas BPBD. Keberhasilan menghadapi ancaman ini membutuhkan kolaborasi TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor. Informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG dijadikan acuan utama dalam langkah mitigasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Melalui penetapan status siaga ini, Pemkot Palembang berharap kesiapsiagaan bersama benar-benar terbangun sehingga kota semakin tangguh menghadapi ancaman karhutla.