Wali Kota Palembang Ratu Dewa Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, M. Djody Nugraha Resmi Gantikan Almarhum Sudirman

Penulis: Syahril Hamid  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:20:49 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri pelantikan M. Djody Nugraha sebagai anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/7/2026).

PALEMBANG — Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pelantikan M. Djody Nugraha P.A. sebagai anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (28/7/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota DPRD, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Menggantikan Anggota DPRD yang Wafat

M. Djody Nugraha resmi menggantikan almarhum Sudirman, kader PAN yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026. Pimpinan DPRD Kota Palembang menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Melalui mekanisme ini, DPRD diharapkan tetap optimal menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Termasuk menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang.

Pesan Wali Kota: Jaga Sinergi untuk Pembangunan

Dalam sambutannya, Ratu Dewa menyampaikan ucapan selamat kepada M. Djody Nugraha atas amanah yang diterimanya. "Selamat menjalankan amanah. Semoga dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palembang demi kemajuan daerah," ujar Ratu Dewa.

Dewa menekankan bahwa hubungan harmonis antara pemkot dan DPRD merupakan modal penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Menurutnya, kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif akan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

PAW, Mekanisme yang Sudah Biasa di DPRD

Pergantian Antar Waktu di lembaga legislatif bukanlah hal baru. Prosedur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang relevan. PAW dilakukan jika anggota dewan berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dengan dilantiknya M. Djody Nugraha, komposisi anggota DPRD Kota Palembang kembali genap. Tugasnya kini melanjutkan kerja-kerja legislasi dan pengawasan yang sempat tertunda pasca-wafatnya almarhum Sudirman.

Reporter: Syahril Hamid
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top