OGAN ILIR — Rumah korban dalam keadaan kosong saat pelaku beraksi. Kurnia meninggalkan rumah sejak pagi untuk mengantar anak ke sekolah. Ketika kembali sekitar pukul 11.00 WIB, ia mendapati pintu samping rumah telah terbuka. Dua ponsel dan uang tunai Rp 16 juta raib.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, peristiwa itu dilaporkan korban pada 25 Juli 2026. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, penyidik langsung bergerak. Team Rajawali melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah bersama anggota kemudian menuju lokasi dan mengamankan M.A. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas milik korban. Barang bukti lain masih dalam pengembangan penyidikan. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Tanjung Raja. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan segera melapor ke polisi jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Penyidik masih melengkapi administrasi dan menyita barang bukti, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.