PALEMBANG — Persoalan seperti keterlambatan pekerjaan, perubahan lingkup proyek, hingga klaim sepihak sering muncul dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Palembang. Jika dibiarkan, sengketa semacam itu berpotensi menggerus anggaran daerah dan menghambat program pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah kota menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) khusus bagi Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari mengatakan, bimtek ini menghadirkan narasumber dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang dan Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan. "Dalam bimtek ini kami menghadirkan narasumber dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang, serta Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan," ujarnya.
Peserta dibekali pemahaman tentang tahapan penyelesaian perselisihan kontrak. Mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase. Semua sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Langkah penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan program pembangunan," tegas Akhmad.
Menurut Akhmad, sektor pengadaan barang dan jasa sejatinya menjadi instrumen pendorong pembangunan dan layanan publik. Namun dinamika di lapangan kerap memicu hambatan kontraktual. Perbedaan penafsiran klausul perjanjian antara pengguna dan penyedia jasa menjadi salah satu pemicu utama. Ia mengingatkan, persoalan kontraktual yang tidak dikelola secara cermat bisa merugikan keuangan negara dan memicu masalah hukum berkepanjangan.
Akhmad menekankan bahwa keberhasilan pengadaan tidak cukup dinilai dari selesainya fisik pekerjaan. "Saya menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya dinilai dari selesainya fisik pekerjaan, melainkan juga harus memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah serta terciptanya pelaksanaan kontrak yang minim konflik hukum," ujar dia.
Bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kepercayaan diri para pejabat PA, KPA, dan PPK dalam mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan. Dengan bekal pemahaman penyelesaian sengketa yang lebih baik, diharapkan proyek-proyek di Palembang berjalan lancar tanpa ganjalan hukum.