Kecelakaan Maut di Palembang Tewaskan Siswi 14 Tahun, Pemprov Sumsel Kaji Ulang Amdal Lalin Jalan Mayor Zen

Penulis: Fauzan Akbar  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:11:01 WIB

PALEMBANG — Peristiwa nahas tersebut memicu perhatian publik terhadap kondisi Jalan Mayor Zen yang rusak di sejumlah titik. Warga juga mengeluhkan tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas di kawasan permukiman pada siang hari. Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan akan mengidentifikasi penyebab utama kecelakaan sebelum mengambil langkah perbaikan.

Kronologi: Korban Jatuh Hindari Lubang, Tergilas Truk di Belakang

Berdasarkan keterangan awal, AF tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Mayor Zen. Saat menghindari lubang di badan jalan, ia kehilangan kendali hingga terjatuh. Sebuah truk Fuso bertonase besar yang melaju searah dari belakang tak sempat mengerem dan melindas korban. AF meninggal di lokasi kejadian.

Peristiwa ini memicu gelombang protes dari warga dan orang tua murid yang menuntut perbaikan infrastruktur serta pengaturan lalu lintas di ruas jalan tersebut. Jalan Mayor Zen dikenal sebagai jalur padat yang dilalui kendaraan berat menuju kawasan industri.

Pemprov Sumsel Evaluasi Amdal Lalin – Gubernur Buka Suara

Gubernur Herman Deru mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi dasar keputusan selanjutnya. "Jika kecelakaan bukan disebabkan oleh kondisi jalan, tentu kami ingin memperbaiki analisis dampak lalu lintasnya. Kami ingin melihat penyebab dominan di lokasi tersebut," ujar Herman Deru di Palembang, Sabtu.

Pemerintah provinsi akan mengkaji ulang Amdal Lalin di kawasan itu guna memetakan faktor-faktor yang berpotensi memicu kecelakaan serupa. Ini mencakup evaluasi terhadap tata kelola lalu lintas, termasuk pengaturan kecepatan, rambu, dan jalur khusus kendaraan berat.

Kewenangan Truk Berat di Dalam Kota Jadi Sorotan

Menanggapi keluhan warga soal truk bertonase besar yang melintas di permukiman pada siang hari, Herman Deru menjelaskan bahwa pengaturan jenis kendaraan di jalan perkotaan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Perhubungan. "Aturan tersebut merupakan kewenangan Dishub Kota Palembang. Mereka berwenang mengatur jenis kendaraan di dalam kota, sedangkan gubernur mengatur jalan antarkota," kata Herman Deru.

Ia menambahkan, pembagian kewenangan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah provinsi tetap akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan pembatasan jam operasional truk di jalan protokol.

Langkah Tindak Lanjut: Perbaikan Infrastruktur dan Tata Kelola

Hasil identifikasi kecelakaan akan menjadi acuan untuk menentukan langkah konkret. Jika faktor dominan adalah kondisi jalan, pemerintah akan segera melakukan perbaikan infrastruktur. Namun, jika penyebabnya bersifat multi-faktor, evaluasi Amdal Lalin akan menjadi prioritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan maut tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan nyata agar tragedi serupa tak terulang di Jalan Mayor Zen.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top