LAHAT — Status siaga karhutla di Kabupaten Lahat mulai berlaku sejak 23 Juli hingga 30 November 2026. Surat Keputusan (SK) penetapan ini telah ditandatangani langsung oleh bupati setempat. Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (24/7/2026).
Sebelas daerah yang telah menetapkan status siaga karhutla di Sumsel meliputi:
Penetapan status siaga bukan sekadar formalitas. Menurut Sudirman, langkah ini memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan personel, menyiapkan sarana dan prasarana, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mengalokasikan anggaran khusus penanggulangan karhutla. "Status siaga di Kabupaten Lahat sudah resmi ditetapkan. Dengan penambahan ini, total sudah 11 daerah di Sumsel yang menetapkan status siaga karhutla," ujarnya.
BPBD Sumsel terus mendorong kabupaten dan kota yang belum menetapkan status siaga agar segera merampungkan proses administrasi. Sudirman menekankan bahwa kesiapsiagaan tetap diperlukan meskipun suatu daerah tidak masuk kategori rawan karhutla. "Kami berharap seluruh daerah segera menetapkan status siaga. Ini penting sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau," katanya.
Di tengah cuaca yang semakin panas dan minim curah hujan, BPBD Sumsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang cepat meluas dan sulit dipadamkan. Pemerintah Provinsi Sumsel bersama BPBD dan instansi terkait kini meningkatkan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemantauan titik panas guna menekan potensi terjadinya karhutla selama musim kemarau 2026.