Bagian Hukum Setda Palembang dan Kanwil Kemenkum Sumsel Kolaborasi Evaluasi Dua Perda Transportasi dan Bangunan Gedung

Penulis: Hamdani Putra  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 17:15:31 WIB
Bagian Hukum Setda Kota Palembang dan Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat koordinasi evaluasi dua peraturan daerah di Ruang JDIH Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (22/7/2026).

PALEMBANG — Dua peraturan daerah di Kota Palembang bakal masuk meja bedah analisis dan evaluasi (Anev) dalam waktu dekat. Bagian Hukum Setda Kota Palembang bersama Kanwil Kemenkum Sumsel sepakat mengawal proses tersebut sebagai bagian dari persiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat koordinasi dan konsultasi yang digelar di Ruang JDIH Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel Nurhidayat Hamid beserta tim, dan Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palembang Ferry Rama Yulius.

Dua Perda yang Dievaluasi: Transportasi dan Bangunan Gedung

Produk hukum yang resmi menjadi objek Anev adalah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Dua perda ini dinilai perlu diselaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat terkini.

Dalam pertemuan itu, Ferry Rama Yulius menyampaikan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 177/KPTS/III/2026 tanggal 7 Juli 2026 yang secara resmi membentuk Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah. Ia berharap Kanwil Kemenkum Sumsel segera menyusun dan menyampaikan usulan nama-nama pegawai yang akan ditugaskan sebagai anggota tim.

Catatan dari Tim Penilai Nasional Jadi Perhatian

Tak hanya membahas Anev, pertemuan tersebut juga diisi konsultasi teknis terkait

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top