PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengoptimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) beralih ke aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Langkah ini diambil untuk mengimbangi perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat, sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Melalui aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov Sumsel berubah total. Arsip yang tadinya berbasis kertas dan disimpan di depo arsip kini beralih ke basis data elektronik.
Pengiriman surat yang sebelumnya dilakukan secara manual juga digantikan dengan sistem elektronik. Sekda Edward menyebut perubahan ini menjadi keharusan di era keterbukaan informasi saat ini.
Edward Chandra menekankan bahwa pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel dituntut untuk lebih tanggap dan cepat dalam menghadapi perubahan. "Meningkatkan kemampuan, keterampilan, ketangkasan dan wawasan, sehingga dapat eksis di tengah persaingan global," ujarnya di Palembang, Rabu.
Dengan pemanfaatan sistem ini, Pemprov Sumsel menargetkan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Kolaborasi antar instansi juga diharapkan meningkat seiring digitalisasi proses administrasi.
Pemerintah daerah optimistis optimalisasi SPBE akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Masyarakat diprediksi akan merasakan proses administrasi yang lebih efisien dan transparan.
Edward menambahkan, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel menjadi target utama dari kebijakan ini. Pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diharapkan bisa segera terwujud setelah seluruh ASN mengadopsi aplikasi Srikandi dan TTE secara penuh.