PALEMBANG — Rencana penyusunan regulasi itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Palembang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang di dalamnya mengatur penanganan ancaman nonmiliter.
Wali Kota Ratu Dewa menjelaskan, beleid di tingkat pusat itu menjadi salah satu pijakan bagi daerah untuk mengambil langkah antisipatif. Setelah komitmen bersama terbentuk, Pemkot akan menyusun regulasi dalam bentuk Perda maupun Perwali sebagai landasan hukum upaya pencegahan.
"Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah. Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan," ujar Ratu Dewa.
Sebagai langkah cepat, Pemkot Palembang akan menerbitkan Surat Edaran dalam waktu dekat. Edaran ini berfungsi untuk mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan di Kota Palembang.
Setelah itu, proses perancangan Perda akan dilakukan secara komprehensif. Pemkot akan mengadakan kajian mendalam dan mempelajari kebijakan serupa yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain sebagai bahan analisis.
Ratu Dewa memastikan bahwa penyusunan Perda ini tidak akan berjalan sepihak. Seluruh elemen masyarakat dan tokoh lintas agama akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
"Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai," katanya.
Dalam aksi di Pelataran Masjid Agung itu, jajaran Pemkot Palembang berdiri bersama para ulama dan ormas keagamaan sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan LGBT.