Polsek Gandus Amankan Indra Gunawan di Palembang, Sajam 25 Cm Diselipkan di Pinggang

Penulis: Rizal Fikri  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 18:29:07 WIB
Polisi mengamankan Indra Gunawan di Palembang dengan barang bukti senjata tajam sepanjang 25 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.

PALEMBANG — Indra Gunawan harus berurusan dengan aparat setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Saat didekati, ia justru kabur, sehingga anggota Polsek Gandus langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan.

Pisau Bergagang Kayu Diselipkan di Pinggang

Dari pinggang tersangka, polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarungnya. Panjang senjata tajam itu mencapai 25 sentimeter.

Kapolsek Gandus, AKP I Made Budhi Harta Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Patroli Hunting Berujung Penggeledahan

Peristiwa bermula saat tim patroli melintas di lokasi dan melihat Indra duduk sendirian. “Awalnya, dia sedang duduk-duduk. Ketika didekati anggota, dia kabur sehingga mengundang kecurigaan petugas,” ujar Kapolsek Gandus kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Terancam Pasal 307 KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tepatnya, Pasal 307 UU 1/2023 yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, Indra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gandus. Polisi belum mengungkapkan motif tersangka membawa sajam, namun kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk tidak membawa benda tajam yang dapat disalahgunakan.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top