PALEMBANG — Langkah hukum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhulis, untuk menggugurkan dakwaan melalui eksepsi gagal total. Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Mengadili dan menyatakan perlawanan para terdakwa tidak diterima," tegas hakim dalam sidang yang digelar di PN Palembang.
Putusan sela ini sekaligus menegaskan bahwa PN Palembang berwenang mengadili perkara dugaan korupsi yang menjerat Kholizol dan anaknya tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang, Kholizol memberikan sinyalemen mengejutkan. Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Harmizon, dan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, ia memberikan jawaban tegas.
"Nanti semua nama tersebut, akan kami ungkap dalam persidangan," ujar Kholizol singkat.
Pernyataan ini memicu spekulasi bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada dua terdakwa, melainkan akan meluas ke aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari pertemuan antara Kholizol, Raga Alan Sakti, dan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, pada 20 Juli 2025. Pertemuan itu digelar di Rumah Makan Pondok Kelapa, Kota Prabumulih.
Kholizol disebut-sebut menyampaikan informasi adanya proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Muara Enim. Ia kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
Akibat rangkaian perbuatan itu, proyek tahun anggaran 2025 tersebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025. Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
JPU menguraikan, kedua terdakwa diduga menerima uang senilai Rp 1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp 540 juta dari pihak kontraktor. Selain pasal pemerasan, Kholizol juga dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Atas putusan sela ini, Kholizol dan kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses persidangan dan fokus pada pembuktian di pokok perkara. "Nanti kita lanjut lagi untuk ke pokok perkara selanjutnya, terima kasih kepada majelis hakim," pungkasnya.