PALEMBANG — Majelis hakim PN Kelas IA Khusus Palembang menyatakan PT Mufida Medika, pengelola RS Permata Palembang, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perbuatan itu mengakibatkan kerusakan rumah milik Muhammad Fathony. Putusan dibacakan pada 18 Juni 2026 dengan menolak seluruh eksepsi tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Chandra Gautama, SH, MH, menilai kerusakan rumah penggugat terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (descente) pada 10 April 2026. Saat itu, majelis bersama para pihak mendatangi lokasi di Perumahan Citra Bukit Lestari Blok A8 Nomor 8, RT 007/RW 001, Kelurahan Bukit Baru.
Pemeriksaan menunjukkan kerusakan pada plafon dan dinding belakang rumah yang berbatasan langsung dengan area pembangunan RS Permata Palembang. “Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah/bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” demikian pertimbangan majelis dalam putusannya.
Pengadilan menghukum PT Mufida Medika membayar kerugian materiil sesuai amar putusan. Biaya perkara juga dibebankan kepada pihak tergugat. Nominal ganti rugi mencapai Rp 2,4 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Chandra Gautama, SH, MH, dengan anggota Zulkifli, SH, MH, dan Dr. Hendri Agustian, SH, M.Hum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS Permata Palembang terkait langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum penggugat maupun pihak rumah sakit belum memberikan keterangan terkait penerimaan putusan atau upaya banding. Perkara perdata ini menjadi perhatian warga di kawasan Ilir Barat I, Palembang, yang kerap mengeluhkan dampak proyek pembangunan besar di sekitar pemukiman padat penduduk.