SUMATERA SELATAN — Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN)/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, kembali menyerukan pentingnya riset berdampak dalam Forum Kolaborasi Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Inovasi Australia-Indonesia (KONEKSI) pada 28 April 2026 lalu. Seruan ini, meski positif, dinilai kerap keliru karena menempatkan publikasi ilmiah sebagai biang keladi mandulnya riset di Indonesia.
Dalam tradisi sains modern, publikasi melalui mekanisme telaah sejawat (peer review) bukan sekadar syarat administratif. Sejak abad ke-17, ketika Royal Society of London menerbitkan Philosophical Transactions pada 1665, proses ini menjadi garda terdepan untuk memastikan temuan riset layak dipercaya.
Proses telaah sejawat menguji validitas metode, konsistensi argumen, dan ketepatan kesimpulan secara anonim serta independen. Tanpa mekanisme ini, masyarakat rentan terhadap klaim yang tidak berdasar.
Konsekuensi dari mengabaikan validasi ilmiah pernah terbukti di Inggris pada 2016. Mendiang fisikawan Stephen Hawking bersama sejumlah ilmuwan memprotes kebijakan layanan kesehatan tujuh hari yang didasari klaim weekend effect—peningkatan angka kematian di akhir pekan. Klaim tersebut ternyata hanya didukung studi minim yang sebagiannya terbit tanpa telaah sejawat, sementara penelitian lain dalam jurnal bereputasi justru tak menemukan bukti konsisten.
Di Indonesia, kasus serupa terjadi pada klaim blue energy yang sempat digadang sebagai solusi energi alternatif. Tanpa publikasi ilmiah yang tervalidasi, klaim itu akhirnya terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berubah dari sumber solusi menjadi misinformasi.
Publikasi ilmiah juga berfungsi sebagai sarana diseminasi pengetahuan. Berbeda dengan laporan riset yang terbatas pada penyandang dana, jurnal ilmiah memungkinkan hasil riset diakses luas, termasuk oleh pembuat kebijakan. Riset yang tidak dipublikasi pada dasarnya tidak hadir dalam ruang pengetahuan publik.
Dalam kerangka daya saing global, laporan IMD World Competitiveness Booklet 2025 bahkan memasukkan publikasi ilmiah sebagai indikator pengukuran. Ini menegaskan bahwa publikasi bukanlah penghambat dampak, melainkan prasyarat bagi hasil riset yang kredibel dan dapat diandalkan.