Aduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Sumsel Masih Minim, Kemenkum Dorong Pelaku Usaha di Musi Rawas Daftarkan Karya

Penulis: Amril Fauzan  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:32:29 WIB
Kemenkum Sumsel dorong pelaku usaha di Musi Rawas daftarkan kekayaan intelektual untuk lindungi produk lokal.

MUSI RAWAS — Minimnya pengaduan kasus pelanggaran hak cipta, paten, dan merek di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menilai kondisi ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk lokal.

"Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki," ujar Yenni dalam forum yang dihadiri sekitar 150 peserta itu.

Mengapa Pelaku Usaha di Musi Rawas Perlu Segera Daftarkan Merek?

Forum yang digelar di Kabupaten Musi Rawas ini menyasar unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Yenni memaparkan secara rinci prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, hak cipta, hingga desain industri. Menurutnya, banyak produk UMKM lokal yang sebenarnya bernilai ekonomi tinggi, namun belum dilindungi secara hukum.

Akibatnya, produk-produk tersebut rentan ditiru atau diklaim pihak lain. "Padahal, jika sudah terdaftar, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dan bisa menuntut jika ada pelanggaran," tegasnya.

Konsep Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru Disambut Antusias

Selain soal kekayaan intelektual, forum ini juga menghadirkan praktisi hukum Abdul Aziz yang menyosialisasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dua konsep yang paling menarik perhatian peserta adalah pemaafan hakim dan restorative justice.

Diskusi interaktif berlangsung hangat. Banyak peserta bertanya tentang penerapan konsep tersebut dalam kasus-kasus ringan di tingkat desa. Abdul Aziz menjelaskan bahwa KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk memaafkan pelaku tindak pidana ringan dengan syarat tertentu, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di penjara.

DPR RI: Kekayaan Intelektual Jadi Instrumen Ekonomi Daerah

Prana Putra Sohe, perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, mendorong masyarakat Musi Rawas memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal. Menurutnya, karya dan inovasi masyarakat perlu dilindungi agar memberikan manfaat yang optimal bagi penciptanya.

"Jangan sampai produk khas Musi Rawas justru didaftarkan oleh orang lain di daerah lain. Kerugiannya tidak hanya materi, tapi juga identitas budaya," ujar Prana di hadapan peserta.

Forum ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah kabupaten untuk mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan daerah. Kanwil Kemenkum Sumsel sendiri membuka layanan konsultasi gratis bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top