MUSI RAWAS — Minimnya pengaduan kasus pelanggaran hak cipta, paten, dan merek di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menilai kondisi ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk lokal.
"Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki," ujar Yenni dalam forum yang dihadiri sekitar 150 peserta itu.
Forum yang digelar di Kabupaten Musi Rawas ini menyasar unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Yenni memaparkan secara rinci prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, hak cipta, hingga desain industri. Menurutnya, banyak produk UMKM lokal yang sebenarnya bernilai ekonomi tinggi, namun belum dilindungi secara hukum.
Akibatnya, produk-produk tersebut rentan ditiru atau diklaim pihak lain. "Padahal, jika sudah terdaftar, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dan bisa menuntut jika ada pelanggaran," tegasnya.
Selain soal kekayaan intelektual, forum ini juga menghadirkan praktisi hukum Abdul Aziz yang menyosialisasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dua konsep yang paling menarik perhatian peserta adalah pemaafan hakim dan restorative justice.
Diskusi interaktif berlangsung hangat. Banyak peserta bertanya tentang penerapan konsep tersebut dalam kasus-kasus ringan di tingkat desa. Abdul Aziz menjelaskan bahwa KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk memaafkan pelaku tindak pidana ringan dengan syarat tertentu, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di penjara.
Prana Putra Sohe, perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, mendorong masyarakat Musi Rawas memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal. Menurutnya, karya dan inovasi masyarakat perlu dilindungi agar memberikan manfaat yang optimal bagi penciptanya.
"Jangan sampai produk khas Musi Rawas justru didaftarkan oleh orang lain di daerah lain. Kerugiannya tidak hanya materi, tapi juga identitas budaya," ujar Prana di hadapan peserta.
Forum ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah kabupaten untuk mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan daerah. Kanwil Kemenkum Sumsel sendiri membuka layanan konsultasi gratis bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya.