MUBA — Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam forum mediasi perdana yang akan digelar di ruang rapat kantor dinas setempat, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan komitmen instansinya untuk mengawal proses secara adil dan konsisten.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepala dingin serta semangat musyawarah mufakat sehingga forum mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Musi Banyuasin,” ujarnya.
Perselisihan ini bermula dari surat permohonan yang diajukan Pengurus SBPI KASBI PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dengan nomor 27/ADM/KASBI/SBPI/PT-SNS/VII/2026. Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans menerbitkan surat panggilan mediasi ke-1 bernomor B-500.15.15.1/XXX/Nakertrans/2026.
Seluruh proses mediasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Disnakertrans memastikan tahapan berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Ahmad Faezal, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh tahapan teknis pelaksanaan mediasi. Ia meminta manajemen perusahaan dan pengurus serikat pekerja hadir tepat waktu dengan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan materi perselisihan.
Khusus bagi pihak perusahaan yang diwakili, wajib melampirkan surat kuasa resmi kepada perwakilan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi. Pertemuan ini akan menghadirkan perwakilan Pengurus SBPI KASBI PT SNS dan pimpinan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.
Disnakertrans Muba berharap forum ini menjadi pintu awal penyelesaian tanpa harus berlarut ke jalur hukum yang lebih panjang. Herryandi menekankan bahwa kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha adalah prioritas utama dalam setiap penanganan perselisihan industrial di wilayahnya.
Jika mediasi pertama belum mencapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Namun, pemerintah daerah mengoptimalkan pendekatan kekeluargaan sebelum opsi lain ditempuh.