PLN UP3 Lubuklinggau dan Kejari Empat Lawang Teken MoU, Kepastian Hukum Jadi Kunci Keandalan Listrik

Penulis: Fauzan Akbar  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 15:45:01 WIB
PLN UP3 Lubuklinggau dan Kejari Empat Lawang resmi teken MoU untuk penguatan kepastian hukum.

LUBUKLINGGAU — Keandalan pasokan listrik ternyata tidak melulu soal kesiapan jaringan atau personel di lapangan. Faktor kepastian hukum dinilai sama pentingnya agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan tanpa hambatan. Atas dasar itu, PT PLN (Persero) UP3 Lubuklinggau memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (9/7).

Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, serta penguatan tata kelola perusahaan. Dengan dukungan tersebut, PLN berharap proses bisnisnya berjalan lebih efektif sehingga fokus utama menjaga keandalan pasokan dan kualitas pelayanan pelanggan tetap terjaga.

Mengapa Kepastian Hukum Jadi Prioritas PLN?

Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi operasional di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan listrik yang cepat dan andal. “Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujar Julnansyah.

Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, setiap potensi sengketa atau masalah hukum bisa diantisipasi sejak awal. Hal ini dinilai krusial mengingat listrik sudah menjadi kebutuhan dasar yang penyelenggaraannya kerap bersinggungan dengan aspek legal.

Kejari Siap Beri Pendampingan Penuh

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menyatakan institusinya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas PLN berjalan efektif dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku.

General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar, menilai kolaborasi lintas institusi semacam ini menjadi kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. “Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum. Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” kata Diksi.

Dampak Langsung untuk Pelanggan

Lewat sinergi ini, PLN berharap proses penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan ketenagalistrikan bisa dilakukan lebih efektif. Dampak langsungnya, masyarakat di wilayah Empat Lawang dan sekitarnya diharapkan memperoleh pasokan listrik yang semakin andal sekaligus pelayanan yang lebih responsif.

PLN juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: indomerdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top