Sakit Hati Usai KDRT, Perempuan di PALI Bakar Rumah Mantan Mertua, Hanguskan Uang Rp30 Juta

Penulis: Fauzan Akbar  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 19:32:31 WIB
Ayu Lestari diamankan polisi usai membakar rumah mantan mertua di PALI.

PALI — Aksi pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri. Ayu Lestari (30), pelaku pembakaran, harus dilarikan ke kantor kepala desa untuk meminta perlindungan setelah puluhan warga berkumpul dan berniat menghajarnya.

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. "Sudah diamankan di Polres, saat ini masih dalam pemeriksaan. Terkait motif pelaku membakar rumah mantan mertuanya lantaran sakit hati," ujarnya.

Pelaku Nyaris Dihakimi Massa, Berlindung di Kantor Kades

Peristiwa terjadi pada Rabu (8/7/2026) siang. Setelah membakar rumah, Ayu melarikan diri dan bersembunyi di Kantor Kepala Desa Tambak. Namun, keberadaannya diketahui warga yang sudah berkumpul. Merasa terancam, pelaku bahkan membawa sebilah parang saat meminta perlindungan ke perangkat desa.

Perangkat desa kemudian mengunci Ayu di dalam ruangan dan menghubungi aparat Polsek Penukal Utara serta Polres PALI. Polisi segera mengevakuasi pelaku bersama barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk datang dari Desa Babat ke lokasi kejadian. "Pelaku kabur karena takut diamuk massa. Kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti," jelas Dobi.

Kronologi: Beli Pertalite dan Korek Api, Lalu Siram ke Kamar Tidur

Sebelum beraksi, Ayu sengaja membeli lima liter Pertalite dan korek api di warung tetangga. Bahan bakar itu dimasukkan ke dalam jeriken dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah korban. Sesampainya di lokasi yang dalam keadaan kosong, ia menyiramkan bensin ke bagian dalam kamar tidur dan area bangunan lainnya.

Tak lama setelah disulut, api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh perabotan di dalam rumah. Termasuk uang tunai senilai Rp30 juta yang merupakan sisa hasil penjualan lahan dan disimpan di dalam kamar tidur ikut terbakar bersama kasur. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.

Motif Sakit Hati Akibat KDRT dan Barang Anak Diambil

Kepada polisi, Ayu mengaku menyimpan dendam terhadap Febri, mantan suaminya yang juga anak dari korban Yupan (55). Selama menikah, ia mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Puncaknya, sejumlah barang milik anaknya juga diambil oleh mantan suami.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif di balik aksi nekat tersebut. Sementara nilai total kerugian akibat kebakaran masih dalam tahap pendataan oleh petugas.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: sumsel.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top