PALEMBANG — Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Roili Mahairi, mengatakan tahun 2025 mencatat peningkatan jumlah koperasi karena adanya program Koperasi Merah Putih. Program ini mulai menjalankan kegiatan usaha, terutama penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng dengan modal yang dihimpun secara mandiri dari anggota.
Roili meluruskan informasi yang beredar di masyarakat soal bantuan modal dari pemerintah untuk Koperasi Merah Putih. Hingga saat ini, koperasi tersebut belum menerima bantuan modal langsung dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Modal awal Koperasi Merah Putih masih berasal dari anggota secara mandiri. Pemerintah melalui kementerian saat ini lebih fokus pada pembentukan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan," ujarnya saat ditemui di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Rabu (8/7/2026).
Koperasi yang telah lama berdiri di Palembang masih didominasi usaha perdagangan sembako dan simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sebagian kecil bergerak di bidang jasa, minimarket, pengadaan barang dan jasa, serta transportasi.
Beberapa koperasi bahkan telah mampu memberikan pembiayaan kepada anggotanya hingga puluhan juta rupiah, tergantung kemampuan modal masing-masing. Besaran pinjaman dan bunga diputuskan melalui rapat anggota dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan bunga maksimal sekitar 2 persen per bulan.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang secara rutin melaksanakan pembinaan kepada pengurus dan anggota koperasi. Program pembinaan meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola administrasi, pembukuan, digitalisasi, hingga akses permodalan.
"Kami menghadirkan Bulog untuk membantu akses penyediaan barang, perbankan untuk pembiayaan, serta narasumber yang memberikan pelatihan digitalisasi dan pembukuan agar koperasi semakin profesional," kata Roili.
Indikator utama koperasi yang sehat tidak hanya dilihat dari aktivitas usahanya, tetapi juga dari kepatuhan dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari hasil RAT, dinas melakukan penilaian kesehatan koperasi berdasarkan sekitar 120 indikator.
"Dari hasil penilaian itu kami mengetahui apakah koperasi dalam kondisi sehat, cukup sehat atau masih memerlukan pembinaan," ujarnya.
Roili menegaskan, seluruh keputusan koperasi diambil melalui musyawarah anggota, termasuk mekanisme pembayaran dan sanksi keterlambatan. Meski demikian, dinas tetap melakukan pengawasan agar seluruh kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian dan peraturan yang berlaku.
"Kami tidak mencari kesalahan koperasi. Tugas kami membina dan memberikan solusi. Kalau ada persoalan legalitas atau administrasi, kami arahkan ke instansi yang berwenang," pungkasnya.