PALEMBANG — Sistem persidangan pidana di Sumatera Selatan resmi bertransformasi ke ranah digital. Lapas Kelas IIB Empat Lawang bersama jajaran Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel meneken PKS tentang sidang elektronik yang diharapkan mampu menekan risiko keamanan dan mempercepat proses hukum.
Salah satu manfaat utama dari sidang elektronik adalah meminimalkan pergerakan warga binaan ke luar Lapas. Dengan sistem ini, proses persidangan dapat dilakukan dari dalam Lapas tanpa harus menghadirkan terdakwa secara fisik di pengadilan.
Langkah ini dinilai strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta meminimalkan risiko pelarian yang kerap terjadi saat pengawalan tahanan ke luar Lapas.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Empat Lawang bersama Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dan Kepala Lapas Kelas IIA Lahat. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan.
Melalui kerja sama ini, koordinasi dan pertukaran data antarinstansi penegak hukum diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan. Proses penanganan perkara pidana pun dapat lebih efisien tanpa mengorbankan aspek keadilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung transformasi layanan pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berbasis digital. PKS ini menjadi wujud nyata integrasi sistem peradilan pidana di era digital.
Penerapan sidang elektronik juga dinilai mampu mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat. Sistem ini diharapkan menjadi standar baru dalam proses peradilan di Sumatera Selatan ke depan.