Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Pajak Marketplace Tak Hambat Digitalisasi UMKM, Aturan Baru Mulai 2026

Penulis: Rizal Fikri  •  Senin, 06 Juli 2026 | 23:19:01 WIB
Gubernur Herman Deru pastikan pajak marketplace tidak menghambat digitalisasi UMKM Sumsel mulai 2026.

PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat mengantisipasi potensi dampak aturan pajak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tengah bertransformasi ke ekosistem digital. Gubernur Herman Deru menegaskan pihaknya tidak ingin kebijakan pusat justru menghambat laju digitalisasi yang selama ini didorong.

“Ini akan kita diskusikan secara khusus, karena itu merupakan domain Kementerian Keuangan, khususnya terkait masalah perpajakan,” ujar Deru usai membuka Sultan Muda Fair 2026 di Kantor OJK Provinsi Sumsel, Senin (6/7/2026).

Digitalisasi Jadi Kunci Kenaikan Kelas UMKM

Menurut Herman Deru, pemahaman terhadap platform digital menjadi syarat mutlak agar UMKM bisa naik kelas dan memperluas jangkauan pasar. Ia menginstruksikan agar edukasi tentang pemanfaatan teknologi tidak berhenti di pusat kota, melainkan menjangkau pelaku usaha di desa-desa.

“Salah satu cara menaikkan kelas UMKM adalah mereka harus memahami digital. Kita ingin semangat ini tidak hanya berhenti di dalam gedung, tetapi sampai ke pinggiran kota bahkan desa-desa,” katanya.

Aturan Baru Pajak Marketplace: Siapa yang Terkena?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi pedagang di marketplace. Kebijakan ini hanya menyasar pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dan baru akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Herman Deru mengakui bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah daerah berkepentingan untuk memastikan implementasinya tidak kontraproduktif dengan program pengembangan UMKM di Sumsel.

OJK: Pajak Adalah Konsekuensi Usaha yang Membesar

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai kewajiban membayar pajak merupakan hal wajar ketika kapasitas ekonomi pelaku usaha meningkat. Ia justru melihatnya sebagai indikator positif pertumbuhan usaha.

“Pajak adalah konsekuensi. Ketika ada tambahan kemampuan ekonomi, tentu akan muncul kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Adi menambahkan, pemerintah saat ini terus menyempurnakan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM. Fokusnya bukan sekadar mengejar penerimaan pajak, melainkan menciptakan ekosistem yang mampu mendorong usaha kecil tumbuh menjadi lebih besar. Ia optimistis sektor UMKM akan tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional mengingat kontribusinya mencapai sekitar 60 persen terhadap aktivitas ekonomi Indonesia.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top