PALEMBANG — Sebanyak 10 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026. Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang memberikan keringanan paling menarik: pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini berlaku bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, pemilik tidak perlu membayar biaya pajak tambahan yang biasanya dikenakan secara progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Selain Sumsel, provinsi lain yang turut serta dalam program pemutihan ini adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Bali, dan Maluku. Masing-masing daerah memiliki skema keringanan yang berbeda.
DKI Jakarta misalnya, memberikan pembebasan sanksi administratif secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan. Program di ibu kota berlaku hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, Pemprov Sumatera Utara menawarkan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 juga mendapat pengurangan. Program ini berlangsung hingga Desember 2026.
Di Lampung, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus. Ada juga diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: kendaraan roda empat diskon 25 persen, roda dua diskon 50 persen. Khusus mutasi masuk ke Lampung, diskon PKB tahun pertama dan kedua mencapai 50 persen.
Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Sementara itu, Kalimantan Tengah memberikan diskon PKB hingga 6 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Di Bali, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai dengan 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan tahun sebelumnya mendapat tambahan potongan: 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.
Bagi warga Sumsel yang memiliki kendaraan kedua atau lebih, program pemutihan ini menjadi momentum untuk memperpanjang STNK tanpa terbebani pajak progresif. Cukup datangi kantor Samsat terdekat atau manfaatkan layanan daring yang disediakan Bapenda setempat.