Koalisi Masyarakat Desak Kapolrestabes Palembang Segera Limpahkan Berkas Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

Penulis: Hamdani Putra  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:39:31 WIB
Koalisi masyarakat mendesak Kapolrestabes Palembang segera limpahkan berkas tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

PALEMBANG — Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) Sukma Hidayat secara resmi meminta Kapolrestabes Palembang mempercepat pelimpahan berkas perkara tersangka Junaidi alias Ajun ke Kejaksaan Negeri Palembang. Menurut dia, penundaan yang tak beralasan hanya akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Ka. Polrestabes Palembang segera melimpahkan perkara saudara Junaidi alias Ajun ke Kejaksaan. Jangan ada penundaan yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Sukma Hidayat di Palembang, Selasa (4/7/2026).

Dua Laporan yang Masih Berjalan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang dilakukan Ajun terhadap korban bernama Irza. Saat ini Ajun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain perkara tersebut, ALERGI juga menyoroti laporan warga Palembang berinisial Yanti yang masih bergulir di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2025. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana dalam laporan itu.

Rekaman Visual Jadi Bukti Awal

ALERGI menilai dari rekaman visual yang beredar di publik, terdapat indikasi kuat perampasan kemerdekaan. Korban diduga dipaksa, diintimidasi, dan dihalangi haknya untuk meninggalkan lokasi kejadian. Sukma menyebut kondisi ini memenuhi unsur Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyanderaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Kami mendukung proses penuntutan dilaksanakan secara independen, berkeadilan, hingga tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tambah Sukma.

Desakan agar Kejaksaan Cermat Periksa Alat Bukti

Dalam tuntutannya, ALERGI juga meminta Kejaksaan Negeri Palembang menangani perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Sukma mendorong jaksa mendalami lebih lanjut jika dalam proses pembuktian ditemukan unsur dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, atau pengeroyokan.

ALERGI menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, tidak melakukan penghakiman di media sosial, dan tetap menjaga kamtibmas,” pungkas Sukma.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top