JAKARTA — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Dr Apriyadi MSi, memimpin langsung rapat percepatan revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Ballroom Hotel AONE Jakarta, Kamis (2/7/2026). Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen, unsur pemerintah pusat, operator pelayaran, asosiasi pengguna alur bawah jembatan, serta pihak kontraktor.
Dalam forum tersebut, dibahas dua metode penyelesaian revitalisasi. Opsi pertama adalah pemasangan pilon, sedangkan opsi kedua berupa penutupan alur pelayaran dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kedua opsi itu akan dikaji secara komprehensif oleh kontraktor sebelum diputuskan.
Apriyadi menegaskan, pihak kontraktor diberikan waktu satu minggu, hingga 13 Juli 2026, untuk menyusun kajian teknis termasuk estimasi waktu pelaksanaan dan kebutuhan pembiayaan. “Rapat koordinasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi dan komitmen dalam mempercepat penyelesaian revitalisasi Jembatan Lalan,” ujarnya.
Kesepakatan lain yang dihasilkan dalam rapat adalah soal skema pembiayaan. Seluruh biaya tambahan akibat perubahan metode pelaksanaan akan ditanggung bersama oleh Asosiasi AP6L dan pihak penabrak. Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh kontraktor tetap harus berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen mengapresiasi keterlibatan aktif Pemprov Sumsel dalam memfasilitasi percepatan proyek ini. “Kami berharap keputusan yang dihasilkan dari rapat ini dapat mempercepat penyelesaian Jembatan Lalan. Infrastruktur ini memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Kecamatan Lalan serta wilayah sekitarnya,” kata Abdur Rohman Husen.
Apriyadi menambahkan, Pemprov Sumsel berkomitmen mengawal percepatan penyelesaian Jembatan Lalan lantaran infrastruktur tersebut sangat strategis bagi konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kita ingin solusi yang diambil dapat dilaksanakan secara cepat, terukur, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun lalu lintas pelayaran,” tegas mantan Pj Bupati Muba itu.
Dengan tenggat yang diberikan, kontraktor diharapkan segera menyodorkan kajian teknis paling lambat pekan depan. Hasil kajian itu akan menjadi dasar bagi pemangku kepentingan untuk memutuskan metode mana yang paling efisien dan minim dampak bagi warga sekitar. (*)