PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kontribusi 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan diperpanjang secara otomatis. Gubernur Herman Deru menegaskan perpanjangan kontrak pada 31 Desember 2026 mendatang akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan masing-masing pegawai.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa kebijakan program PPPK paruh waktu tetap berlanjut. Namun, setiap pegawai akan menjalani proses penilaian sebelum kontraknya diperpanjang.
“Kebijakannya adalah lanjut, tapi secara personal pasti diseleksi sesuai dengan kedisiplinan dan kinerja, itu akan dinilai. Kalau kebijakannya, kita akan upayakan tetap berlanjut,” ujar Deru, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan aparatur yang dipertahankan benar-benar memiliki komitmen terhadap tugas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Intinya, kalau disiplinnya tidak bagus dan kinerja tidak bagus, pasti menjadi penilaian,” tegasnya.
Deru juga menanggapi isu yang beredar mengenai kemungkinan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi tenaga alih daya (outsourcing). Ia mengaku belum menerima informasi resmi terkait wacana tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.
“Saya belum dengar soal itu, jadi belum bisa menanggapi,” katanya.
Meski demikian, Deru menegaskan secara prinsip dirinya tidak menginginkan adanya penghentian program PPPK paruh waktu. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penilaian secara objektif terhadap pegawai berdasarkan disiplin dan capaian kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengungkapkan, kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir pada 31 Desember 2026. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel mencapai 5.990 orang.
“PPPK paruh waktu habis kontraknya pada 31 Desember 2026. Jumlah pegawainya sebanyak 5.990 orang,” ujar Ismail.