BANYUASIN — Proses evakuasi paus biru sepanjang 13 meter yang terdampar di Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, berlangsung dramatis. Bangkai mamalia laut itu terpaksa dipotong menjadi beberapa bagian agar bisa dipindahkan dari bawah rumah panggung warga.
Evakuasi dilakukan pada Selasa (30/6/2026) oleh personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama PSDKP Wilayah Kerja Banyuasin, pemerintah kecamatan, dan warga setempat. Tim gabungan mengambil langkah ini setelah upaya penyelamatan gagal total.
Paus dengan lebar sekitar 1,5 meter itu pertama kali terlihat oleh warga pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, air laut sedang pasang dan mamalia tersebut terbawa arus hingga masuk ke area permukiman.
Personel Ditpolairud bersama Polres Banyuasin langsung bergerak ke lokasi. Namun, kondisi air yang masih tinggi membuat paus beberapa kali berontak dan justru semakin masuk ke pemukiman. Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus menghantam dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah warga sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan.
Ketika air laut mulai surut, ruang gerak paus semakin terbatas. Tim penyelamat tidak lagi bisa mengembalikannya ke laut. Satwa tersebut akhirnya dinyatakan mati di lokasi.
Ukuran tubuh yang sangat besar dan posisi yang sulit dijangkau di bawah rumah panggung menjadi alasan utama pemotongan bangkai. Langkah ini juga diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal sejak menerima laporan warga.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, penanganan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan konservasi satwa liar. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa. Peristiwa ini dikategorikan sebagai fenomena alam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan kejadian tersebut.
“Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian ekosistem laut,” katanya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangani sendiri satwa laut yang terdampar. Warga diminta segera melaporkan kejadian serupa kepada kepolisian, instansi kelautan, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur konservasi.