Rutan Kelas I Palembang Siap Dukung Persidangan Elektronik, Sinergi Tiga Lembaga Penegak Hukum Sumsel Dikuatkan

Penulis: Fauzan Akbar  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08:31 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel dan pimpinan lembaga penegak hukum bahas implementasi persidangan elektronik di Palembang.

PALEMBANG — Tiga institusi penegak hukum di Sumatera Selatan sepakat memperkuat sinergi melalui implementasi perjanjian kerjasama (PKS) persidangan pidana secara elektronik. Kesepakatan ini dibahas langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel Yulius Sahruzah, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr Herdi Agusten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana, Rabu (1/7/2026).

Ruang Lingkup Kerjasama: dari Data Aman hingga Monitoring

Ruang lingkup kerjasama mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab para pihak, penyelenggaraan persidangan elektronik, hingga pertukaran data dan dokumen perkara secara aman. Ketiga lembaga juga akan mengoptimalkan sarana dan prasarana teknologi informasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

“Sinergi yang dibangun melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum sehingga penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik dapat berlangsung lebih efektif, aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yulius Sahruzah dalam keterangannya.

Peran Rutan Palembang dalam Sistem Peradilan Modern

Dalam pertemuan tersebut, M Rolan turut mendampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel membahas aspek teknis implementasi persidangan elektronik. Fokus pembahasan adalah kesiapan Rutan Kelas I Palembang dalam mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel menekankan bahwa penguatan kolaborasi antarlembaga merupakan langkah strategis. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan publik di bidang pemasyarakatan.

Target: Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Pembahasan tersebut juga menjadi komitmen bersama mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan terintegrasi. Sistem ini berorientasi pada pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Implementasi persidangan elektronik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan. Melalui penguatan sinergi antara Ditjenpas, Kejaksaan, dan Pengadilan, penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik di Sumatera Selatan diharapkan semakin optimal dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top