BANYUASIN — Polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 494 gram dari tangan Suwarjono Surya Ningrat alias Irat. Transaksi narkotika itu digagalkan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 500 gram senilai Rp300 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang kabur. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel mulai bergerak setelah menerima laporan warga soal aktivitas narkotika di Banyuasin. Petugas menghubungi Irat dan menyanggupi memesan sabu 500 gram. Tersangka setuju dan meminta petugas datang ke rumahnya di Desa Regan Agung.
Saat tiba di lokasi, Irat menyuruh petugas menunggu karena barang masih diantar. Tak lama kemudian, pelaku EK datang membawa lima paket sabu. Keduanya lalu mengajak petugas menuju Jalan Hutan Larangan, kawasan pinggir hutan di desa yang sama.
“Saat bertemu, EK terlebih dahulu menanyakan uang yang dibawa anggota. Setelah tersangka menyerahkan narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Irat. Sementara EK berhasil melarikan diri ke kawasan hutan,” jelas Yulian.
Polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 494 gram dari TKP. Barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp300 juta. Saat ini EK masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama.
Tersangka Irat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.