Kuasa Hukum Buka Detail Perbup Jembatan Lalan yang Jadi Dasar Pemeriksaan Dodi Reza di Kejati Sumsel

Penulis: Amril Fauzan  •  Senin, 29 Juni 2026 | 22:21:01 WIB
Kuasa hukum Dodi Reza menjelaskan dasar Perbup Jembatan Lalan dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel.

PALEMBANG — Kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel. Pemeriksaan pada Rabu (24/6/2026) itu dilakukan dalam kapasitas Dodi sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait regulasi pengelolaan keselamatan di perairan Sungai Lalan.

Dalam keterangan pers yang diterima Senin (29/6/2026), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH.MH. & Associates menyebut kehadiran Dodi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum. "Klien kami hadir secara langsung memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang objektif," tulis tim kuasa hukum.

Akar Regulasi: Perbup Nomor 28 Tahun 2017

Tim kuasa hukum menjelaskan, kepada penyidik Dodi menerangkan latar belakang lahirnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Regulasi itu diterbitkan sebagai diskresi pemda untuk melindungi aset negara berupa Jembatan Lalan yang beberapa kali ditabrak tongkang pengangkut batu bara.

"Perbup tersebut diterbitkan murni atas dasar kepentingan keselamatan dan perlindungan aset daerah. Jika jembatan mengalami kerusakan berat atau ambruk, maka masyarakat akan terdampak dan negara harus menanggung kerugian yang sangat besar," ujar tim kuasa hukum.

Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi, khususnya Pasal 192 yang mengatur kewajiban pemanduan demi menjaga keselamatan infrastruktur daerah. Menurut kuasa hukum, aturan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah mengamankan barang milik daerah.

Bantahan Soal Tumpang Tindih Kewenangan

Tim kuasa hukum menegaskan regulasi yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Dodi tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat di bidang pelayaran. "Pengaturan dalam regulasi daerah hanya berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai aset daerah, bukan mengambil alih kewenangan wajib pandu alur pelayaran yang menjadi domain pemerintah pusat," tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti batas waktu masa jabatan Dodi sebagai Bupati Musi Banyuasin yang berakhir pada penghujung 2021. Menurut mereka, seluruh dinamika operasional dan tata kelola pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan serta bukan menjadi tanggung jawab hukum kliennya.

Imbauan soal Asas Praduga Tak Bersalah

Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum mengimbau media massa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menekankan kehadiran Dodi di Kejati Sumsel semata-mata sebagai saksi guna membantu penyidik mengungkap duduk perkara secara objektif.

"Kami berharap seluruh pihak tetap menghormati asas presumption of innocence. Klien kami hadir untuk membantu proses penyidikan, dan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat merupakan upaya penyelamatan aset publik demi kepentingan masyarakat Musi Banyuasin," tutup pernyataan tersebut.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: katanda.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top