PALEMBANG — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mencatat kepesertaan aktif sektor jasa konstruksi di Sumatera Selatan mencapai 82.000 pekerja sepanjang 2026. Jumlah ini berasal dari proyek-proyek yang tengah berlangsung maupun yang masih dalam masa pemeliharaan dari tahun sebelumnya.
Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Sumbagsel Adi Hendarto mengatakan perlindungan bagi pekerja konstruksi memiliki mekanisme berbeda dibanding segmen pekerja lainnya. Kepesertaan diberikan berdasarkan proyek, bukan perorangan, sehingga setiap proyek wajib mendaftarkan pekerjanya.
Setiap proyek konstruksi di Sumsel wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Aturan ini berlaku agar perlindungan jaminan sosial bisa diberikan sejak pekerjaan dimulai.
"Hingga saat ini sekitar 82 ribu pekerja jasa konstruksi masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian merupakan pekerja dari proyek tahun sebelumnya yang masih dalam masa pemeliharaan," kata Adi di Palembang, Kamis.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, seluruh proyek konstruksi di Sumsel telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau mencapai kepatuhan 100 persen. Meski begitu, BPJS masih melihat potensi pekerja yang belum terlindungi, terutama dari proyek yang baru akan berjalan.
"Potensi yang belum terlindungi masih sekitar 170 ribu pekerja. Namun kondisi ini masih wajar karena banyak proyek yang belum mulai berjalan di Sumsel," jelas Adi.
Untuk menutup celah perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sumsel. Langkah ini memastikan seluruh proyek konstruksi yang berjalan memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh OPD yang memiliki proyek dan bersama UKPBJ untuk memastikan seluruh proyek mendaftarkan pekerjanya sehingga perlindungan jaminan sosial dapat diberikan secara optimal," kata Adi.
Pekerja konstruksi termasuk salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja tinggi. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja yang terdaftar.