Jakor Sumsel Desak Polda dan Kejati Tindak Toke Ilegal Refinery di Sungai Angit Babat Toman Muba

Penulis: Hamdani Putra  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 16:58:01 WIB
DP-Jakor Sumsel mendesak Polda dan Kejati Sumsel menindak tegas praktik ilegal refinery di Sungai Angit, Muba.

PALEMBANG — DP-Jakor Sumsel menilai aparat penegak hukum belum serius memberantas praktik ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. Ketua DP-Jakor Sumsel, Fadrianto TH SH, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data dan informasi terkait maraknya kembali kegiatan ilegal refinery yang diduga dikendalikan oleh sejumlah toke di wilayah Sungai Angit.

Daftar Toke yang Diduga Mengendalikan Ilegal Refinery

Dalam pernyataannya, Fadrianto menyebutkan beberapa inisial yang diduga sebagai pengendali praktik ilegal refinery di Sungai Angit. Mereka adalah MRN, YU, AGS, MA/Mat C, Wwk, dan MS/Bst. Jakor Sumsel menduga aktivitas ini dilakukan pada malam hari hingga menimbulkan bau bleaching yang tercium hingga ke pemukiman warga.

"Kami duga minyak hasil refinery langsung dikeluarkan pada setiap malam," ujar Fadrianto dalam keterangannya kepada awak media.

PERMEN ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Dinilai Tak Efektif

Jakor Sumsel mencatat bahwa aparat penegak hukum sebenarnya telah berupaya menertibkan sumur ilegal dan ilegal refinery. Upaya tersebut bahkan telah mendorong terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, regulasi itu dinilai belum mampu menghentikan praktik ilegal karena munculnya perlawanan dari para toke minyak di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Maraknya ilegal refinery merupakan upaya perlawanan yang dilakukan oleh toke-toke minyak. Mereka tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar," tegas Fadrianto.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Menurut Jakor Sumsel, praktik ilegal refinery ini menyebabkan kebocoran keuangan negara karena hasil minyak dijual secara ilegal. Padahal, dengan adanya PERMEN ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat pengelola sumur tua sudah bisa menjual hasil minyak secara legal tanpa harus melakukan pemasakan minyak mentah sendiri.

Fadrianto menilai perbuatan para toke ilegal refinery ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tujuh Tuntutan Jakor Sumsel untuk Polda dan Kejati

Jakor Sumsel berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumsel dan Kejati Sumsel. Berikut poin-poin yang akan mereka sampaikan:

  • Menangkap seluruh toke ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk MRN, YU, AGS, MA/Mat C, Wwk, dan MS/Bst.
  • Mengerahkan jajaran untuk membongkar dan menyita alat ilegal refinery di Sungai Angit dan sekitarnya.
  • Melakukan evaluasi terhadap Kapolres Muba.
  • Memutasi Kapolsek Babat Toman dan seluruh anggotanya.
  • Kejati Sumsel diminta menangkap para pemain ilegal refinery di Desa Sungai Angit.
  • Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sungai Angit untuk mengungkap identitas lengkap para pelaku.

Jakor Sumsel meminta aparat penegak hukum segera bertindak sebelum praktik ilegal refinery kembali memakan korban akibat kebakaran dan ledakan, seperti yang pernah terjadi di kasus serupa.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: ampuhnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top