PRABUMULIH — Kesenjangan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Prabumulih menjadi sorotan setelah BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan angka kepesertaan yang masih rendah. Dari total angkatan kerja yang mencapai 87 ribu jiwa berdasarkan data BPS, mayoritas pekerja belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja, cacat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih tengah mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, Mansursyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menjangkau kelompok ini.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar Mansursyah saat ditemui usai sosialisasi bersama para kepala desa se-Kota Prabumulih di Cafe Kayu Manis, Senin lalu.
Dari hasil sosialisasi tersebut, tercatat sekitar 350 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui dukungan APBD Kota Prabumulih. Selain itu, perangkat desa dan unsur masyarakat di 12 desa juga sudah dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka kepesertaan 36,4 persen di Prabumulih masih berada di bawah rata-rata nasional yang terus didorong menuju universal coverage. Selisih 55 ribu pekerja yang belum terdaftar menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa perlindungan, pekerja rentan seperti buruh harian, petani, dan nelayan harus menanggung sendiri biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.
Untuk mempercepat perluasan cakupan, BPJS Ketenagakerjaan meminta Pemerintah Kota Prabumulih mengalokasikan anggaran tambahan dalam APBD. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi pekerja yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan akses terhadap dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan saat bekerja, seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh pekerja atau keluarganya. Sementara jika pekerja meninggal dunia, ahli waris tidak mendapatkan santunan yang seharusnya bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengandalkan APBD. Beberapa strategi lain juga telah dijalankan untuk meningkatkan angka kepesertaan. Sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan menjadi prioritas agar informasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sampai ke pekerja informal. Kerja sama dengan dinas terkait untuk mendata pekerja rentan secara lebih akurat juga terus dilakukan.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah kota agar program ini bisa menjangkau lebih banyak pekerja,” kata Mansursyah.