OGAN ILIR — Unit Reskrim Polsek Muara Kuang meringkus seorang pria yang diduga mencuri kabel sepanjang 30 meter di area OGN-034 Lapangan Ogan, Desa Tanjung Bulan. Pelaku berinisial S (49) diamankan pada Minggu (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar lokasi. "Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu unit gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel, 39 potong kabel Reda AWG 4, serta satu unit sepeda motor Honda Blade yang menjadi kendaraan pelaku saat beraksi.
Korban, Ahmad Ridwan (46), seorang petani di Desa Tanjung Bulan, melaporkan kehilangan kabel miliknya yang terpasang di area perkebunan. Kerugian masih dalam pendataan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mengambil kabel milik korban saat lokasi sepi. Pelaku nekat beraksi pada siang hari dengan memotong kabel menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Kuang," tegas IPDA Harry Setiawan.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau melibatkan jaringan penadah kabel di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.