Pemkot Palembang Denda Pembuang Sampah Rp500 Ribu Mulai Mei 2026

Penulis: Hamdani Putra  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 13:11:01 WIB
Pemkot Palembang mulai Mei 2026 memberlakukan denda Rp500 ribu bagi pembuang sampah sembarangan.

PALEMBANG — Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan mengaktifkan kembali regulasi sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengonfirmasi bahwa penegakan aturan ini melibatkan sanksi administratif dan tindakan sosial di lapangan secara serentak.

Sanksi Sosial: Pelanggar Wajib Bersihkan Tempat Ibadah

Warga yang kedapatan melanggar tidak hanya dibebani denda uang. Pemkot Palembang menyiapkan skema sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar jalan bagi mereka yang tertangkap tangan.

"Selain denda administratif Rp500.000, ada sanksi sosial bagi pelanggar, seperti membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum," ujar Ratu Dewa saat menjelaskan mekanisme teknis kebijakan tersebut.

Penerapan aturan ini sebenarnya merujuk pada regulasi yang sudah diterbitkan sejak 2015 dan 2020. Namun, pemerintah mengakui bahwa implementasi di tingkat akar rumput selama ini belum berjalan optimal sehingga memerlukan penguatan melalui sidang di tempat.

Wali Kota Janjikan Imbalan bagi Warga yang Melapor

Untuk mempersempit ruang gerak oknum pembuang sampah liar, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat. Warga yang melaporkan pelanggaran akan diberikan reward atau imbalan khusus sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan kota.

Meski rincian jenis imbalannya belum dibocorkan ke publik, Ratu Dewa menegaskan pemberian reward tersebut bertujuan memicu kedisiplinan warga. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus pengawasan mandiri antarwarga di setiap wilayah pemukiman.

Sidang Tipiring Mobile Mulai Beroperasi 15 Mei 2026

Penegakan aturan di lapangan akan dikawal langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Instansi penegak perda ini bakal mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi ditemukannya pelanggaran.

Terkait akuntabilitas teknis, Pemkot Palembang telah melakukan konsultasi intensif dengan sejumlah lembaga pengawas keuangan. Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga BPKP.

Konsultasi tersebut bertujuan memastikan seluruh mekanisme penarikan denda administratif dan penyaluran imbalan bagi pelapor memiliki payung hukum yang kuat serta transparan secara administrasi keuangan negara.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: sumsel.akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top