SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memasuki tahap finalisasi untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam menata aktivitas sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Bupati Muba H M Toha Tohet memimpin langsung rapat koordinasi di Ruang Rapat Serasan Sekate pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh unsur, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta dan badan usaha milik daerah.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah pemungkas sebelum pelaksanaan apel ikrar bersama. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan di Kecamatan Keluang. Lokasi ini dipilih sebagai titik awal peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat yang tertata.
“Peluncuran ini rencananya akan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, serta jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten,” ujar Ruri.
Rangkaian acara tersebut tidak hanya bersifat seremonial. Rombongan pejabat dijadwalkan meninjau langsung lapangan untuk melihat sumur minyak yang telah dikelola oleh BUMD PT Petro Muba. Pengelolaan ini dipastikan harus mengikuti standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan dalam aturan terbaru.
Upaya melegalkan sumur minyak rakyat ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang cukup luas. Selain unsur pemerintah dan kepolisian, rapat finalisasi juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 0401 Muba serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Keterlibatan pihak keamanan bertujuan memastikan transisi pengelolaan berjalan kondusif di lapangan.
Sektor industri migas turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Beberapa entitas besar yang hadir dalam koordinasi tersebut meliputi:
Keterlibatan koperasi dan UMKM menjadi poin krusial dalam struktur baru ini. Pemerintah daerah mendorong agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi terlibat aktif sebagai pengelola melalui wadah badan usaha yang sah dan terdaftar.
Bupati Muba H M Toha Tohet menekankan bahwa proses panjang menuju legalisasi ini didasari atas komitmen menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Selama ini, aktivitas sumur minyak rakyat sering kali berbenturan dengan masalah hukum dan risiko kerusakan lingkungan karena ketiadaan standar operasional.
“Ini merupakan hasil dari proses panjang dan komitmen bersama. Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Muba berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus tetap menjaga lingkungan,” kata Toha.
Toha juga mengingatkan badan usaha dan koperasi yang terlibat agar tidak main-main dalam menjalankan operasional. Aspek keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama guna menghindari kecelakaan tambang yang kerap terjadi di masa lalu. Ia berharap kesepakatan ini membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Asisten II Setda Muba Alva Elan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri. Kehadiran para camat dan tim ahli bupati mempertegas bahwa kebijakan ini akan dikawal ketat hingga tingkat kecamatan dan desa.