PALEMBANG — Razia gabungan menyasar Diskotek DA 41 KM 7 Kelurahan Sukarami dan Diskotek Rian Rebound KM 9 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Sebanyak 53 personel Polsek Sukarami dan 3 personel Koramil 07 Sukarami dikerahkan dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan.
Operasi diawali apel kesiapan pukul 23.00 WIB. Sembilan pengunjung yang terjaring kini menjalani pemeriksaan di Polsek Sukarami untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 3/4 butir ekstasi di Diskotek Rian Rebound. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kedua tempat hiburan menjadi titik peredaran narkoba di kawasan Sukarami.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan menyatakan razia digelar menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto soal pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam.
"Dari razia di diskotik DA 41 dan Diskotik Rian Rebound kami mengamankan 9 orang pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba," kata Alex, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Alex, sembilan orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan pengembangan ke jaringan pemasok.
Polsek Sukarami menyatakan akan terus menggelar razia rutin di tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Langkah itu ditempuh untuk menekan peredaran narkotika di Kecamatan Alang-Alang Lebar dan sekitarnya.
Dua diskotek yang disasar berdiri di jalur ramai Jalan Kolonel H. Burlian, kawasan yang dikenal sebagai pusat hiburan malam Kota Palembang. Pengawasan di titik-titik seperti ini menjadi prioritas kepolisian setempat.