PLN UID S2JB dan Komisi Informasi Sumsel Sepakati Penguatan PPID dan Bimtek Layanan Informasi Publik

Penulis: Rizal Fikri  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:32:01 WIB
Pertemuan PLN UID S2JB dan Komisi Informasi Sumsel membahas penguatan pengelolaan informasi publik.

PALEMPANG — PLN UID S2JB menilai keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang dibutuhkan. Cakupannya meliputi kejelasan prosedur permohonan, ketepatan informasi yang diberikan, hingga kemampuan petugas melayani kebutuhan warga secara profesional.

Pertemuan tersebut membahas peningkatan kualitas pengelolaan informasi, penguatan kompetensi petugas, serta pelayanan permohonan informasi publik yang lebih responsif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Haidir Rohimin: Keterbukaan Informasi adalah Hak Masyarakat

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Haidir Rohimin, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola badan publik yang baik. Menurutnya, kemudahan akses informasi menjadi wujud penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus fondasi membangun kepercayaan publik.

"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi badan publik, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik. Kami mengapresiasi komitmen PLN UID S2JB dalam memperkuat pengelolaan informasi publik. Harapannya, komitmen ini terus diwujudkan melalui pelayanan yang semakin mudah diakses, responsif, dan akuntabel, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keterbukaan informasi," ujar Haidir.

Apresiasi Komisi Informasi menjadi dorongan bagi PLN UID S2JB untuk mengembangkan praktik pelayanan yang telah berjalan. PLN juga membuka ruang evaluasi agar pengelolaan informasi semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat.

PPID Utama: Kejelasan Layanan Jadi Ukuran Kualitas

PPID Utama PLN UID S2JB, Wahyudi, menegaskan kualitas keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya informasi. Kemudahan masyarakat mengaksesnya dan kejelasan pelayanan yang diberikan sama pentingnya.

"Bagi kami, keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang jelas, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami memandang masukan dari Komisi Informasi sebagai bagian penting dalam memperbaiki proses pelayanan, meningkatkan pemahaman petugas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PLN," ujar Wahyudi.

Klasifikasi Informasi Terbuka dan Dikecualikan Jadi Sorotan

Salah satu perhatian dalam pertemuan adalah kesamaan pemahaman di antara pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Terutama dalam mengidentifikasi informasi yang terbuka bagi publik maupun yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman itu diperlukan agar setiap permohonan informasi diproses secara tepat. Badan publik tetap wajib melayani hak masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban melindungi informasi tertentu.

Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas PPID dalam memahami klasifikasi informasi serta mekanisme pelayanan permohonan. Menurutnya, penguatan kompetensi mendukung konsistensi penerapan ketentuan keterbukaan informasi.

Bimtek untuk Petugas PPID Lintas Tiga Provinsi

Komisi Informasi membuka peluang pendampingan melalui kegiatan bimbingan teknis bagi pengelola informasi publik. Upaya tersebut diharapkan memperkuat pemahaman petugas dalam menangani permohonan, menerapkan prosedur pelayanan, serta memahami batasan informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan.

PPID Pelaksana Administratif PLN UID S2JB, Wisnuadji Diputra, menyampaikan kesiapan PLN menjajaki penguatan kapasitas petugas PPID melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi. Pengembangan kompetensi dinilai penting karena wilayah kerja PLN UID S2JB mencakup Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.

Dengan cakupan itu, PLN membutuhkan pemahaman dan penerapan standar pelayanan informasi yang konsisten hingga tingkat unit pelaksana. Penguatan kompetensi juga diharapkan membantu petugas memberikan penjelasan lebih mudah dipahami masyarakat, mulai dari mekanisme pengajuan permohonan, proses tindak lanjut, hingga penyampaian informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pertemuan ini, PLN UID S2JB dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan membuka ruang kolaborasi lebih lanjut. Pembahasan penguatan kompetensi PPID menjadi salah satu langkah yang dapat ditindaklanjuti untuk mendorong pelayanan informasi yang tertib, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: coganews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top