Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA di Puskesmas dan RSUD Seluruh Kabupaten-Kota Lewat SE Gubernur

Penulis: Fauzan Akbar  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:02:31 WIB
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, dr. Farida Aryani, memastikan pengobatan ISPA di puskesmas dan RSUD tidak dikenakan biaya.

PALEMBANG — Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. Farida Aryani, M.Kes., M.M., memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pasien ISPA di fasilitas kesehatan daerah. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, warga langsung dilayani tanpa prosedur administrasi berbelit.

Kebijakan ini menjawab keluhan warga yang selama ini menanggung biaya pengobatan sendiri saat kabut asap karhutla memburuk. Farida menyatakan aparatur kesehatan dilarang mempersulit akses layanan bagi penderita gangguan pernapasan.

Siapa yang Menanggung Biaya Pengobatan Tahap Awal?

Mekanisme pembiayaan tahap awal dibebankan kepada fasilitas kesehatan masing-masing daerah. Namun Farida memberikan jaminan penuh bagi warga yang terlanjur membayar sebelum edaran ini berlaku.

"Jika ada pasien yang telah membayar biaya pengobatan terkait ISPA atau gangguan kesehatan akibat asap, silakan laporkan kepada kami. Biaya tersebut akan diganti oleh Pemprov Sumsel," tegas Farida saat menemui perwakilan massa usai penandatanganan surat edaran.

Dinas Kesehatan kabupaten dan kota diwajibkan melaporkan perkembangan kasus ISPA secara harian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan BPBD setempat. Pelaporan harian ini menjadi dasar pemetaan zona terdampak yang perlu penanganan lebih cepat.

Masker N95 hingga Nebulizer: Perlengkapan yang Wajib Disiapkan Puskesmas

Surat edaran mewajibkan seluruh puskesmas dan posko kesehatan meningkatkan status siaga di zona terdampak. Ada tiga hal utama yang harus disiapkan:

  • Penjadwalan piket pelayanan dan posko kesehatan.
  • Stok memadai untuk masker medis/N95, tabung oksigen, nebulizer, obat gangguan pernapasan, dan vitamin.
  • Sistem rujukan cepat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bagi pasien dengan kondisi berat atau kelompok rentan.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya. Sekolah dan instansi pemerintahan diminta menyesuaikan jam operasional berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Warganet: Kami Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Obat Gratis

Respons di media sosial menunjukkan nuansa berbeda. Sebagian besar warganet menilai akar masalah karhutla belum tersentuh. Bantuan medis dianggap solusi sekunder; yang utama adalah penghentian sumber asap.

"Pakkk kami ni bukan nak berobat gratis. Tapi asep tuhhhhhhh cepet la tangani," tulis seorang warganet, mewakili perasaan banyak warga yang frustrasi.

Komentar lain menyoroti persepsi pemerintah terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. "Yaaa ampuuunnn…. Bukan gratis nyooo pak… jangan kamu anggap masyarakat Palembang ini miskin galo lolo galo… apo tindakan ketegasan bapak ngatasin Karhutla yang setiap hari nambah kuat asapnyo," keluh warganet lainnya.

Senada dengan itu, netizen lain menekankan prioritas utama: "Katek yang galak sakit, Pak. Atasi karhutla tu."

Ujian Implementasi di Lapangan

Keluarnya Surat Edaran Gubernur ini menjadi ujian integritas pelaksanaan di lapangan. Masyarakat menunggu dua hal sekaligus: efektivitas distribusi layanan kesehatan gratis yang bebas hambatan birokrasi, serta langkah tegas pemerintah memadamkan sumber api dan memperbaiki kualitas udara.

Tanpa penanganan sumber masalah, layanan kesehatan gratis berisiko dianggap sekadar penambal dampak, bukan solusi menyeluruh bagi warga Sumsel yang setiap hari menghirup kabut asap.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: beritalima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top