PALEMBANG — Target itu mengemuka dalam audiensi sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri PKP (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (3/9/2026). Aturan ini menggantikan skema lama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., menyatakan penyederhanaan tahapan ini disengaja. Tujuannya, serapan program bisa lebih cepat karena masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi berhadapan dengan birokrasi panjang.
"Untuk Sumsel total alokasi 13.074 unit, tapi serapan masih 38 persen. Baru 58 persen calon penerima yang direkomendasikan. Banyak yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia," ujar Agus.
Perubahan mendasar ada pada alur pelaksanaan. Jika sebelumnya calon penerima harus melalui 24 tahapan, kini hanya 10 langkah. Pemangkasan ini menyentuh proses administrasi yang selama ini kerap membuat warga mengundurkan diri.
Kementerian juga memastikan mekanisme pencairan dana tidak lagi lewat rekening perantara. Bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima, dengan tenggat paling lambat 30 Oktober 2026. Pemerintah pusat turut menyiapkan tenaga pendamping teknis untuk membantu warga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk Sumatera Selatan, target serapan ditetapkan 60 persen pada pertengahan September. Khusus Palembang, angkanya jauh lebih tinggi, minimal 97 persen.
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. menyambut baik hadirnya aturan baru tersebut. Ia menyebut tantangan terbesar penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Palembang justru berada di luar aspek fisik bangunan.
"Seperti di Kalidoni, Kertapati, Sematang Borang. Banyak rumah di atas tanah pemerintah, tanah PT KAI, tanah perusahaan, sampai tanah warisan yang belum jelas," kata Ratu Dewa.
Persoalan legalitas lahan itu membuat banyak rumah sebenarnya layak dibedah, tetapi gagal memenuhi persyaratan administrasi. Dari 3.067 RTLH yang terdata di 18 kecamatan, baru 1.735 unit yang terakomodir pada program tahun ini.
Data Dinas Perkim Kota Palembang menunjukkan sebaran RTLH paling padat berada di Kertapati dengan 407 unit. Disusul Gandus 376 unit, Seberang Ulu I 331 unit, Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, dan Seberang Ulu II 248 unit.
Dominasi kawasan Seberang Ulu dan bantaran sungai menegaskan bahwa penanganan RTLH di Palembang tidak bisa seragam. Setiap lokasi punya karakteristik dan kendala legalitas yang berbeda.
Kepala Dinas Perkim Kota Palembang Alex Fernandus menambahkan, kendala klasik yang menghambat verifikasi hampir selalu berkaitan dengan dokumen kepemilikan lahan. Untuk mengatasinya, Pemkot menyiapkan mekanisme melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Regulasi itu nantinya memberi ruang bagi kelurahan untuk membantu warga yang terkendala dokumen kepemilikan. Rumah yang belum terakomodir tahun ini akan diinventarisasi ulang dan diusulkan kembali pada program 2027.
Upaya ini diharapkan mengejar sisa target serapan yang masih jauh, mengingat dari total alokasi Sumsel sebanyak 13.074 unit, baru sebagian kecil yang berhasil direalisasikan hingga saat ini.