Rekening Botok Rp 80,9 Juta Dibuka Kembali Bank Mandiri, Ini Alasan Polda Sempat Bekukan

Penulis: Amril Fauzan  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:36:32 WIB
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan keputusan pengaktifan kembali rekening nasabah dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

SUMATERA SELATAN — Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan langsung keputusan ini dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," ujar Riduan.

Riduan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah selama proses penundaan transaksi berlangsung. Ia menegaskan komitmen perseroan dalam menjaga amanah nasabah.

"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudent, sehat, dan memberikan layanan terbaik," katanya.

Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran Permanen

Polda Metro Jaya sebelumnya meluruskan bahwa langkah yang diambil terhadap rekening Botok adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan dasar hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penundaan transaksi ini berlaku maksimal lima hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening dapat digunakan kembali secara normal.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkap Budi.

Ia memastikan saldo dalam rekening tidak akan berkurang sedikit pun selama masa penundaan. "Kalau rekening itu transaksinya sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.

Dana Donasi dan Uang Pribadi untuk Operasional Aksi

Supriyono alias Botok sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pembekuan rekeningnya yang terjadi saat ia mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) di Jakarta. Ia menegaskan dana Rp 80,9 juta tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan hasil donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional gerakan.

"Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini," ujar Botok, Senin (24/8/2026).

Botok menilai langkah sepihak tersebut berpotensi menjadi tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil. Meski akses terhadap dana sempat terganggu, ia memastikan rencana aksi di Jakarta tetap berjalan dengan mengandalkan dukungan dan gotong royong.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan tetap berjalan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti aliran dana untuk aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, atau narkoba, transaksi akan ditelusuri lebih lanjut. Namun jika hasil penyelidikan bersih, rekening dijamin kembali berfungsi normal tanpa pengurangan saldo.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top