PALEMBANG — Akses masuk pos parkir di Kompleks Rajawali Village kini tertutup rantai. Satpol PP Kota Palembang menyegel kegiatan pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai setelah ditemukan kejanggalan administrasi.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, mengatakan langkah penyegelan merupakan hasil rekomendasi tim setelah melakukan peninjauan administrasi bersama DPRD Kota Palembang.
“Hasil rekomendasi tim menyatakan bahwa perlu dilakukan penutupan sementara dan penyegelan terhadap kegiatan pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai,” ujar Budi.
Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang memastikan perusahaan itu belum memiliki izin operasional pengelolaan parkir.
“Penutupan sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Selama izin operasional belum dipenuhi, penyegelan tetap diberlakukan,” tegasnya.
Kuasa hukum penghuni Rajawali Village, Titis Rachamwati SH MH, mengapresiasi langkah tegas pemkot. Menurutnya, sebagian besar unit ruko dan properti di kompleks tersebut kini sudah dimiliki oleh penghuni, bukan lagi aset PT Kuala Permai.
“Kalaupun PT Kuala Permai masih melakukan pengelolaan, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar ruko bahkan sudah atas nama pemilik masing-masing, sehingga tidak ada alasan untuk tetap mengelola parkir tanpa dasar yang jelas,” ujar Titis.
Ia juga mengungkapkan informasi bahwa aset PT Kuala Permai dikabarkan sudah menjadi milik Bank Sumsel Babel dan direncanakan akan dilelang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kuala Permai terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang. Para penghuni berharap pemkot tidak berhenti di penyegelan, melainkan mencabut izin pengelolaan parkir perusahaan tersebut di kawasan Rajawali Village.