Pemkot Palembang Segel Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Tak Miliki Izin Operasional

Penulis: Fauzan Akbar  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 14:00:01 WIB
Satpol PP Palembang menyegel akses parkir Rajawali Village karena PT Kuala Permai tidak memiliki izin operasional.

PALEMBANG — Akses masuk pos parkir di Kompleks Rajawali Village kini tertutup rantai. Satpol PP Kota Palembang menyegel kegiatan pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai setelah ditemukan kejanggalan administrasi.

Izin Tak Ada, Operasional Dihentikan

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, mengatakan langkah penyegelan merupakan hasil rekomendasi tim setelah melakukan peninjauan administrasi bersama DPRD Kota Palembang.

“Hasil rekomendasi tim menyatakan bahwa perlu dilakukan penutupan sementara dan penyegelan terhadap kegiatan pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai,” ujar Budi.

Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang memastikan perusahaan itu belum memiliki izin operasional pengelolaan parkir.

“Penutupan sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Selama izin operasional belum dipenuhi, penyegelan tetap diberlakukan,” tegasnya.

Penghuni Sudah Menjadi Pemilik Ruko, Bukan Lagi Aset Pengembang

Kuasa hukum penghuni Rajawali Village, Titis Rachamwati SH MH, mengapresiasi langkah tegas pemkot. Menurutnya, sebagian besar unit ruko dan properti di kompleks tersebut kini sudah dimiliki oleh penghuni, bukan lagi aset PT Kuala Permai.

“Kalaupun PT Kuala Permai masih melakukan pengelolaan, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar ruko bahkan sudah atas nama pemilik masing-masing, sehingga tidak ada alasan untuk tetap mengelola parkir tanpa dasar yang jelas,” ujar Titis.

Ia juga mengungkapkan informasi bahwa aset PT Kuala Permai dikabarkan sudah menjadi milik Bank Sumsel Babel dan direncanakan akan dilelang.

Belum Ada Tanggapan dari PT Kuala Permai

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kuala Permai terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang. Para penghuni berharap pemkot tidak berhenti di penyegelan, melainkan mencabut izin pengelolaan parkir perusahaan tersebut di kawasan Rajawali Village.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top