MUARA ENIM — Mantan advokat era 1980-an, H. Albar Sentosa Subari, menyebut profesi advokat sebagai salah satu profesi mulia dalam sistem penegakan hukum. Namun, kemuliaan itu tidak mudah dipertahankan di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Menurut Albar, tugas utama advokat adalah memperjuangkan kepentingan hukum klien, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Sayangnya, hambatan terbesar justru sering datang dari klien sendiri.
“Sering kali kendala terbesar yang dihadapi advokat bukan terletak pada aspek hukum, melainkan pada informasi yang tidak lengkap atau bahkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh klien. Padahal kejujuran klien merupakan fondasi awal dalam membangun strategi pembelaan yang tepat,” ujar Albar.
Ia mengibaratkan hubungan advokat-klien seperti dokter dan pasien. Dokter hanya bisa memberikan