OGAN ILIR — Dua warga Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial AC (34) dan A (34), diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel saat hendak menyelesaikan transaksi sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja. Keduanya ditangkap di halaman Masjid Agung Nurussa’adah sekitar pukul 21.30 WIB.
Modus operandi ini sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko tertangkap basah. Dalam skenario yang diungkap polisi, AC bertugas sebagai pengatur transaksi sekaligus memeriksa uang pembayaran, sementara A hanya membawa dan menyerahkan paket sabu. “Satu orang memeriksa uang, satu orang membawa barang. Modus ini sengaja dibuat untuk meminimalkan risiko saat transaksi berlangsung. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper S Panjaitan.
Pembagian peran ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Sumsel terus beradaptasi dengan taktik pengawasan kepolisian. Dengan memisahkan eksekutor barang dan pengatur keuangan, mereka berharap jika satu orang tertangkap, yang lain bisa kabur atau tidak bisa dijerat sebagai pengendali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu yang diduga dikendalikan AC di wilayah Tanjung Raja. “Setelah informasi kami dalami dan dinyatakan valid, anggota melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian.
Sekitar pukul 20.30 WIB, AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan transaksi siap dilakukan. Satu jam kemudian, ia datang ke lokasi untuk mengecek uang pembayaran. Tak lama berselang, tersangka A muncul membawa paket sabu yang telah disiapkan. Saat barang berpindah tangan, tim yang sudah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka sekaligus. “Penangkapan dilakukan secara bersamaan agar tidak ada celah bagi para pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 31,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkusan tisu putih. Jumlah ini setara dengan lebih dari 300 paket siap edar di tingkat pengguna, yang bisa merusak puluhan generasi muda di Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Sumsel masih menjadi ancaman serius. Modus yang terus berkembang menuntut kewaspadaan masyarakat dan inovasi dari aparat penegak hukum.