PALEMBANG — Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku rudapaksa yang meresahkan warga Gandus. Pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan selama dua pekan terakhir.
Apresiasi datang dari aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel, Dr Conie Pania Puteri. Ibu tiga anak yang juga advokat ini menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja tim yang solid antara Polrestabes Palembang dan PPA Polda Sumsel.
“Kita tahu menangkap pelaku tidaklah mudah, butuh waktu selama dua minggu semenjak kejadian yang menimpa korban,” ujar Conie, Selasa (13/5/2026).
Conie menyoroti tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palembang. Menurutnya, kasus serupa tak hanya meningkat secara kuantitas, tapi juga menunjukkan modus yang semakin sadis.
“Dengan tertangkapnya pelaku, merupakan suatu kebanggaan tim penyidik. Kami sebagai masyarakat mengucapkan rasa terima kasih dan bangga yang luar biasa,” tambah perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur LBH Bima Sakti ini.
Conie mengingatkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dalam regulasi itu, negara, pemerintah daerah, keluarga, orang tua, dan masyarakat memiliki kewajiban bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jadi saya ulangi lagi, di dalam pasal itu mengamanatkan siapapun, semua orang yang melihat, mendengar, mengetahui. Apalagi memang tahu dia menjadi korban, jadi menjadi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Masyarakat Gandus dan sekitarnya kini bisa sedikit lega setelah pelaku yang meresahkan selama dua pekan terakhir akhirnya berada di tangan polisi.