PALEMBANG — Data ISPU KLHK yang diakses Rabu pagi menempatkan Sumatera Selatan di puncak daftar provinsi dengan udara terburuk nasional. Angka 1.100 yang tercatat di Sumatera Selatan lebih dari tiga kali lipat batas kategori berbahaya. Kalimantan Tengah menyusul di posisi kedua dengan 785, disusul Kalimantan Selatan dengan 726.
Ketiga provinsi teratas itu sama-sama berada di kategori berbahaya. Artinya, paparan udara di wilayah tersebut berpotensi merugikan kesehatan secara serius dan memerlukan penanganan cepat.
ISPU adalah angka tanpa satuan yang menggambarkan mutu udara ambien di suatu lokasi. Perhitungannya mengacu pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lain di sekitarnya.
Merujuk Permen LHK No. 14 Tahun 2020, rentang 0-50 berarti kualitas udara baik dan 51-100 masuk kategori sedang. Kualitas udara baru disebut tidak sehat pada rentang 101-200, sangat tidak sehat pada 201-300, dan berbahaya jika melewati 300.
Dengan angka 1.100, Sumatera Selatan berada jauh di atas ambang berbahaya. Kondisi ini menempatkan warga di provinsi tersebut pada risiko kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang terukur pada jam yang sama.
Angka ISPU dihitung dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran dilakukan di 72 stasiun yang tersebar di berbagai daerah.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan bahwa ISPU dirancang untuk memberi gambaran praktis soal kondisi udara, bukan sekadar angka teknis. Karena itu, nilai ISPU kerap dipakai sebagai acuan peringatan dini bagi warga dan pemerintah daerah.
Selain tiga provinsi teratas, ada dua daerah lain yang juga melewati batas berbahaya. Jambi tercatat 344 dan Kalimantan Timur 342, keduanya masuk kategori berbahaya.
Sejumlah provinsi lain berada di kategori sangat tidak sehat. Riau mencatat 198, Sulawesi Utara 163, Sulawesi Tengah 150, Kalimantan Barat 127, dan DKI Jakarta 111.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB:
Pada level berbahaya, paparan udara terbuka dalam waktu lama berisiko memperburuk gangguan pernapasan dan kardiovaskular. Kelompok paling rentan adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit paru atau jantung.
Warga di wilayah dengan ISPU di atas 300 disarankan membatasi aktivitas luar ruang, memakai masker saat terpaksa keluar rumah, dan menutup ventilasi yang membuka langsung ke udara luar. Pemantauan angka ISPU secara berkala menjadi kunci karena kondisi bisa berubah dalam hitungan jam.