PALEMBANG — Kasubnit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Iwan Tewok membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Satu orang diamankan di rumah susun, seorang lainnya ditangkap di kediamannya.
M Rafi berdomisili di Lorong Ki Majid, Silaberanti. Ridho tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari, kawasan Tangga Takat, Palembang.
Pencurian terjadi di tempat indekos Pak Sugeng, Gang Burung Dara, Jalan Banten 6, Palembang, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.35 WIB. Korban berinisial ZNE, mahasiswi asal Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, baru menyadari sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 6569 JBG miliknya hilang pada Jumat pagi (16/10/2026).
ZNE kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Laporan itu yang mengarahkan petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, kedua terduga pelaku diduga berbagi peran saat menjalankan aksinya. Seorang pelaku memantau situasi di luar, sementara rekannya diduga merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Menurut Iwan, salah satu terduga pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan. Polisi juga mengamankan mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan keduanya untuk mendatangi lokasi kejadian.
Setelah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, M Rafi mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang terlihat merusak kontak sepeda motor dalam rekaman CCTV. Ridho disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Rafi mengaku memperoleh bagian Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor yang disebut dilakukan oleh Ridho dengan harga Rp 4,8 juta.
"Saya dapat bagian Rp 1,5 juta. Yang jual motor itu Ido (Ridho), dijualnya Rp 4,8 juta," ujar Rafi saat dimintai keterangan.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.