Advokat Palembang Titis Rachmawati Kecam Pengeroyokan Jurnalis di Mapolda Sumsel, Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Penulis: Amril Fauzan  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:32:01 WIB
Advokat Titis Rachmawati mengecam pengeroyokan dua jurnalis di Mapolda Sumsel.

PALEMBANG — Advokat senior Titis Rachmawati angkat bicara soal pengeroyokan yang menimpa dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Mapolda Sumatera Selatan. Ia menyebut peristiwa itu sebagai tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu.

Dalam pernyataannya, Titis menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin negara. Ia mengaku tidak bisa tinggal diam melihat rekan-rekan jurnalis menjadi korban pemukulan di ruang publik.

"Sebagai advokat, nurani saya terpanggil dan tidak bisa tinggal diam melihat aksi pengeroyokan yang menimpa rekan-rekan jurnalis di depan Mapolda Sumsel kemarin. Pekerjaan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan sasaran kekerasan!," tegas Titis.

Demokrasi Terganggu Saat Tugas Jurnalistik Dihadang Kekerasan

Menurut Titis, demokrasi mengalami luka ketika aspirasi masyarakat dan tugas jurnalistik direspons dengan kekerasan. Peristiwa di depan Mapolda Sumsel tidak hanya memakan korban dari kalangan wartawan, tetapi juga mahasiswa yang tengah menyuarakan pendapat.

Ia menilai kejadian itu menjadi catatan kritis bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Para advokat, kata dia, hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan hak-hak korban terpenuhi.

"Peristiwa di depan Mapolda Sumsel yang memakan korban dari kalangan mahasiswa dan wartawan menjadi catatan kritis bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Kami sebagai advokat hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan hak-hak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Alat Kerja

Titis menjelaskan tindakan intimidasi, ancaman perampasan alat kerja, hingga pengeroyokan merupakan pelanggaran pidana berat. Ia merujuk pada aturan hukum yang secara tegas melarang kekerasan bersama-sama di muka umum.

"Jelas ada aturannya. Berdasarkan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pengeroyokan/kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 UU 1/2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, para pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi!," jelasnya.

Ia menambahkan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, termasuk mahasiswa yang menyuarakan penegakan hukum soal karhutla di Sumatera Selatan. Menurut Titis, jika jurnalis yang sedang bertugas saja bisa dipukuli di depan umum, masyarakat biasa berpotensi menghadapi risiko serupa.

"Jika jurnalis yang menjalankan tugas profesinya saja bisa dipukuli secara brutal di depan umum, bagaimana masyarakat biasa bisa merasa aman? Sebagai penegak hukum, saya siap berdiri bersama para korban untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas," ujarnya.

Desakan ke Polda Sumsel: Tangkap Seluruh Pelaku

Titis mendesak Polda Sumsel mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Ia meminta aparat menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali.

"Hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme! Kami inginkan perkara ini tangani serius dan tangkap pelakunya," pungkasnya.

Desakan ini menambah panjang daftar respons publik atas insiden yang menimpa awak media di Mapolda Sumsel. Solidaritas dari kalangan advokat diharapkan mendorong percepatan penanganan hukum dan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top