Pemerintah Kota Palembang bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya di pasar tradisional, pasar swalayan, dan kedai UMKM. Pengawasan difokuskan pada peredaran makanan yang mengandung boraks, formalin, pewarna tekstil, hingga produk kedaluwarsa. Langkah ini disertai penyuluhan kepada pedagang agar tidak lagi mengedarkan pangan berbahaya bagi kesehatan warga.
PALEMBANG — Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim menyatakan pengawasan pangan berbahaya perlu diintensifkan untuk melindungi warga dari konsumsi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Penertiban menyasar pasar tradisional, pasar swalayan, dan kedai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah kota.
Menurut Aprizal, hingga kini masih sering ditemukan makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Temuan itu menjadi dasar bagi Pemkot Palembang dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan produk pangan di lapangan.
Pengawasan diarahkan pada sejumlah kandungan yang kerap disalahgunakan produsen nakal. Beberapa di antaranya:
Aprizal menegaskan peningkatan pengawasan diperlukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga kota dari produsen yang tidak peduli dengan kesehatan konsumennya.
Selain pengawasan dan penertiban, Pemkot Palembang meningkatkan penyuluhan kepada pedagang pasar tradisional, pengelola pasar swalayan, dan pelaku UMKM. Materi penyuluhan menyangkut produk pangan sehat yang terbebas dari bahan kimia berbahaya.
"Pengawasan pangan berbahaya perlu diintensifkan untuk melindungi warga kota ini mengonsumsi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan pewarna tekstil," kata Sekda Palembang Aprizal Hasyim.
Pemkot berharap partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat ikut menutup celah peredaran produk pangan berbahaya di pasaran. Kesadaran produsen menjadi kunci agar mereka berhenti membuat dan mengedarkan makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pengawasan yang lebih ketat berdampak langsung pada keamanan pangan yang dikonsumsi warga sehari-hari. Produk tanpa izin edar dan makanan kedaluwarsa menjadi prioritas untuk ditarik dari peredaran.
Melalui upaya tersebut, Pemkot Palembang berharap dapat meningkatkan kesadaran produsen untuk tidak lagi membuat dan mengedarkan makanan/minuman yang mengandung formalin/pengawet berbahaya bagi kesehatan, pewarna tekstil, pemanis buatan, tidak memiliki izin edar, dan kedaluwarsa, jelas Sekda Aprizal.