MUBA — Kepolisian Sektor Plakat Tinggi menyambangi lokasi pengolahan minyak ilegal atau illegal refinery yang berada di Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah itu bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang menyasar langsung para pelaku di lapangan, bukan sekadar imbauan di ruang pertemuan.
Personel Polsek Plakat Tinggi mendatangi titik pengolahan pada Rabu (7/10). Kedatangan petugas disertai penyampaian imbauan agar aktivitas penyulingan minyak tanpa izin tidak dilanjutkan.
Kapolsek Plakat Tinggi menyebut dua alasan utama di balik imbauan tersebut. Pertama, aktivitas illegal refinery melawan hukum. Kedua, proses pengolahan minyak secara tradisional itu berisiko tinggi bagi keselamatan pekerja yang terlibat di dalamnya.
"Ya, selain perbuatan itu melawan hukum. Tentunya, aktivitas ilegal tersebut berbahaya bagi pekerja disana dan dapat merusak lingkungan. Maka dari itu, kami minta mereka berhenti beroperasi," ujar Kapolsek Plakat Tinggi.
Pengolahan minyak ilegal umumnya dilakukan dengan peralatan sederhana dan tanpa prosedur keselamatan standar. Limbah cair yang dihasilkan pun kerap dibuang langsung ke tanah atau saluran air tanpa pengolahan, sehingga mencemari lahan dan sumber air warga di sekitar lokasi.
Polsek Plakat Tinggi menyatakan sosialisasi ke pelaku illegal refinery sudah dilakukan berulang kali. Pola yang dipakai bukan penindakan langsung, melainkan pendekatan persuasif dengan mendatangi lokasi satu per satu.
"Sudah terus kami sosialisasikan ke para pelaku illegal refinery. Bahkan, kemarin sudah kami datangi lokasi illegal refinery di Desa Tanjung Keputran," kata Kapolsek Plakat Tinggi kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (8/10).
Desa Tanjung Keputran menjadi lokasi terbaru yang dikunjungi personel. Kecamatan Plakat Tinggi sendiri dikenal memiliki sejumlah titik pengolahan minyak rakyat yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kapolsek tidak merinci jumlah pelaku yang ditemui maupun peralatan yang ada di lokasi. Namun ia menegaskan imbauan berhenti beroperasi bersifat serius, bukan sekadar formalitas.
Kegiatan penyulingan minyak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang migas dan lingkungan hidup. Selain sanksi hukum, pelaku menghadapi risiko kecelakaan kerja akibat ledakan atau kebakaran yang sering terjadi di lokasi illegal refinery tradisional.
Polsek Plakat Tinggi menyatakan akan terus memantau titik-titik pengolahan yang tersebar di wilayahnya. Warga yang mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar permukiman diminta melaporkan ke pihak kepolisian setempat.