PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan bupati dan wali kota agar warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan tidak dibebani biaya pelayanan kesehatan. Instruksi disampaikan menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Sumsel.
Fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, tidak diperbolehkan menarik biaya kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan ISPA akibat paparan kabut asap. Herman Deru meminta warga segera melapor apabila masih menerima tagihan.
"Untuk pengobatan ISPA, terutama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," kata Herman Deru.
Ia menegaskan, laporan warga bisa disampaikan langsung kepadanya jika ada layanan kesehatan yang tetap menagih pembayaran. Menurutnya, hal itu berlaku untuk seluruh tingkat fasilitas kesehatan.
"Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas maupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya," ujarnya.
Bagi rumah sakit yang mengalami gangguan terhadap sirkulasi pendapatan akibat memberikan pelayanan kepada pasien ISPA terdampak asap, Herman Deru meminta mereka menagihkan biaya tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov Sumsel," kata Deru.
Pemprov Sumsel menyatakan memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di tengah kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Sumsel.
Herman Deru juga menginstruksikan puskesmas di titik-titik tertentu untuk membuka pelayanan selama 24 jam. Langkah itu untuk menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan akibat dampak kabut asap.
Kondisi topografi Kota Palembang yang relatif rendah membuat asap berkumpul di wilayah tersebut. Warga di kota itu turut merasakan dampaknya.
Kebijakan pembebasan biaya pengobatan ISPA ini menjadi jaring pengaman bagi warga di tengah kabut asap yang belum sepenuhnya surut. Warga yang masih menemui kendala biaya di fasilitas kesehatan dapat menggunakan jalur pelaporan yang disiapkan Pemprov Sumsel.