PALEMBANG — Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Datun Imam Murtadlo SH MH menyatakan bahwa program JAGARA PUSAKA dirancang untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Program ini menyasar UMKM yang selama ini terkendala biaya dan prosedur dalam mengurus legalitas usaha.
JAGARA PUSAKA merupakan kepanjangan dari Jaksa Negara Peduli Usaha Kecil dan Menengah. Melalui program tersebut, Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga mendampingi pelaku UMKM memahami dan mengurus berbagai kebutuhan administrasi usaha.
Ada tiga layanan utama yang bisa diakses pelaku UMKM melalui program ini. Pertama, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Kedua, perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi syarat operasional usaha. Ketiga, sertifikasi halal yang diberikan tanpa biaya.
Pendampingan ini menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang sering terkendala prosedur administrasi. JPN bertindak sebagai fasilitator yang membantu proses pengurusan dokumen hingga tuntas.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar. KTP, NPWP, data usaha, nomor telepon aktif, dan email aktif menjadi syarat utama yang harus dilengkapi.
Tidak ada biaya yang dipungut untuk seluruh proses pengurusan melalui program ini. Imam menegaskan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menghadirkan hukum yang berpihak pada masyarakat kecil.
"Program-program ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan hukum secara cepat, gratis, dan tepat sasaran," kata Imam.
Kepemilikan NIB dan sertifikat halal membuka akses UMKM ke pasar yang lebih luas. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi, terutama untuk menembus ritel modern dan platform digital.
Banyak pelaku usaha mikro di Palembang belum mengurus legalitas karena menganggap prosesnya rumit dan mahal. Kehadiran JAGARA PUSAKA menjawab hambatan tersebut dengan menyediakan pendampingan langsung dari jaksa pengacara negara.
Program ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku UMKM agar usaha mereka memiliki payung legalitas yang jelas. Dengan dokumen lengkap, pelaku usaha lebih terlindungi dari sengketa maupun masalah perizinan di kemudian hari.